Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Depok. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Depok yang telah ....
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk Kota Depok. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Kota Depok yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.
1. Syarat
Cara membuat KTP sendiri dilakukan dengan datang langsung ke kantor kelurahan setempat. Maka dari itu, persiapkan terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
-Berusia 17 tahun -Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) -Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Jika calon pendaftar bukan warga asli kota setempat, maka disarankan untuk membawa Surat Keterangan Pindah dari kota asal. Bila pindah dari luar negeri maka harus memiliki Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.
2. Cara Membuat KTP Baru
Setelah lengkap memiliki persyaratan, calon pendaftar bisa datang langsung ke kelurahan setempat dan mendapatkan arahan dari petugas. Ambil nomor antrean untuk menunggu pelayanan.
Setelah dipanggil, berikan dokumen yang dibutuhkan berupa fotokopi dan hanya perlihatkan yang asli. Pembuatan KTP tidak dapat diwakilkan sehingga calon pendaftar harus datang sendiri.
Kemudian, calon pendaftar akan dipanggil untuk melakukan foto dan pengambilan sidik jari. Selesai dari situ, calon pendaftar akan mendapatkan surat pengantar untuk pengambilan KTP atau bisa menjadi KTP sementara.
Biasanya proses pembuatan KTP memakan waktu 30 menit hingga 1 jam. Sedangkan, waktu layanan membuat KTP di kelurahan biasanya dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sehingga calon pendaftar sebaiknya datang tepat waktu.
Sementara itu, pengambilan KTP yang telah jadi bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Pengambilan KTP harus dilakukan oleh diri sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
3. Cara Membuat KTP yang Hilang
Persyaratan membuat KTPyang hilang berbeda dengan membuat baru. Pemilik KTP harus mengurus beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:
-Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi -Surat pengantar dari kelurahan -Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
Sedangkan untuk KTP yang rusak dan ingin mengganti tidak perlu surat kehilangan dari kantor polisi. Pemilik KTP cukup membawa bukti E-KTP yang rusak tersebut.
Selain itu, pemilik KTP yang hilang atau rusak juga harus membawa dokumen pendukung, seperti:
-Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk kantor kelurahan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap -Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk kantor kecamatan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap -Fotokopi Kartu Keluarga (KK) -Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada) -Surat pengantar dari RT/RW
Proses membuat KTP yang hilang dengan mendatangi kantor polisi terlebih dahulu dan membuat laporan kehilangan. Setelah memiliki surat kehilangan, selanjutnya membuat surat pengantar dai RT dan RW lengkap dengan stempel dan tanda tangan.
Lalu, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen secara lengkap serta pas foto. Kemudian, petugas kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kecamatan.
Terakhir, setelah urusan selesai di kantor kelurahan maka datang ke kantor kecamatan dan mengikuti prosedur pembuatan E-KTP baru. Biasanya proses pembuatan akan memakan waktu 7 hari kerja.
Pengambilan KTP wajib dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.
4. Biaya
Biaya membuat KTP baru dan yang hilang tidak dipungut ada alias gratis. Maka dari itu, jangan lupa cara membuat KTP sesuai aturan ya.